Sungguh alangkah rugi dan kasihannya orang ini, ia yang berletih-letih dalam ibadah untuk memperoleh pahala, dan ia juga berharap sepenuh hati agar pahala itu dapat menambah berat timbangan dan menyelamatkannya di akhirat, namun justru pahala yang ia kumpulkan di berikan dan di nikmati oleh orang lain.
Adapun permainan lato-lato masuk dalam kategori muamalah, yang kaidah umumnya dalam aktivitas muamalah adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, sebagaimana Imam Al-Syaukani menjelaskan dalam kitab Tafsir Fathul Qadir.