Gus Baha: Istri itu Bukan Mahram, kalau Mahram tidak Boleh Ditiduri

Orang yang tidak boleh dinikahi oleh para ahli Fiqh disebut mahram, ciri utamanya adalah bila dipegang tidak membatalkan wudhu. Jadi jika seseorang masih dalam keadaan menjaga wudhu lalu ia menyentuh bibinya atau keponakannya, maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu.