INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional dan pengembangan portal dakwah Islam ini
"Boleh bagi orang yang sudah melakukan ibadah haji dipanggil "haji" (pak haji/bu haji). Meski setelah beberapa tahun dan sesudah wafatnya. Tidak ada kemakruhan dalam masalah ini." (Imam Nawawi, Al-Majmu', jilid 8, hlm. 281)