Hak Atas Tanah yang Lebih Dahulu Menguasai

Yang lebih berhak atas tanah tersebut adalah orang yang lebih dulu menguasai tanah tersebut dengan menunjukkan alat bukti yang sah.

Anekdot ala Madura: Ambil saja Tanah Negara di Bawah Sana

Lha ini empangnya saya urug pakai tanah yang saya beli. Sampean mau ambil tanah negara? Ambil kalau bisa. Tapi di sana, jauh di bawah pondasi saya.