Puasa

 

Hukum Orang yang Membatalkan Puasa Ramadhan dengan Sengaja

LADUNI.ID, Berdosa orang yang sengaja membatalkan puasa ramadlan (tanpa udzur) dan dia wajib qodlo' puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak usah membayar fidyah.

Hukum Mengqadha Puasa yang Tidak Diketahui Jumlahnya

LADUNI.ID, Apabila ada seseorang mengetahui bahwa dirinya berpuasa sebagian jatuh pada malam hari (karena tinggal di daerah yang tidak diketahui batas siang dan malamnya).

Hukum Jima' di Waktu Mengqadha Puasa Ramadhan

LADUNI.ID, Menurut Jumhur Ulama : berdosa pelakunya, kembali melakukan qodho di hari lain, tidak wajib kafaroh.

Hukum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Masih Ragu

LADUNI.ID, Hal ini berbeda halnya jika sejak awal telah yakin tidak memiliki tanggungan qadha puasa Ramadhan lalu puasa dan berniat qadha Ramadhan maka hukumnya menjadi haram karena bermain-main dalam perkara ibadah. 

Hukum Makan Sahur Tengah Malam

LADUNI.ID, Kesunahan-kesunahan puasa dan ramadlan.

Hukum Setengah Jima' pada Siang Bulan Ramadhan

LADUNI.ID, Memasukkan separuh hasafah belum dikatakan jima', sehingga puasa tidak batal bagi laki-laki tersebut dan tidak ada hukum had, qodho dan kafarot, ini sudah menjadi ijma' fukoha.

Hukum Anak Kecil Puasa dan Pahalanya

LADUNI.ID, setelah baligh maka pahala tersebut diperoleh oleh anak tersebut dan juga kedua orang dua mendapatkan pahala yang sama bila amal taat atas petunjuk atau perintah kedua orang tuanya.

Hukum Onani pada Waktu Bulan Ramadhan

LADUNI.ID, Ya, kalau keluar mani maka puasanya batal dan wajib qodlo' tapi tidak harus membayar kafaroh, tidak seperti jika membatalkan puasanya dengan jimak.

Hukum tentang Waktu Berdo'a untuk Buka Puasa

LADUNI.ID, Akan tetapi dalam kitab Busyro al karim dijelaskan berdo'anya boleh sebelum berbuka dan yang afdlol setelah berbuka puasa. Do'anya dibaca ketika hendak berbuka puasa, dan yang afdlol dibaca setelah berbuka puasa.