Kewajiban shalat Jum'at memang tidak dibebankan kepada seorang wanita, namun tidak ada juga dalil khusus yang menyatakan wania dilarang mengikuti shalat Jum'at. Jika ada wanita yang melaksanakan shalat Jum'at, apakah shalat Jum'atnya dapat menggugurkan kewajiban shalat Dzuhur wanita tersebut?
Ketika selesai melaksanakan shalat Jum'at banyak di antara jama'ah yang melaksanakan shalat Dzuhur dikarenakan dikhawatirkan bilangan jama'ah shalat Jum'at tidak sampai 40 orang. Lalu bagaimana hukum melaksanakan shalat Dzuhur tersebut?
Shalat Dzuhur adalah salah satu dari shalat wajib lima waktu yang apabila ditinggalkan kita akan berdosa. Shalat Dzuhur termasuk dalam jenis shalat Sirriyah (shalat yang bacaan Al-Qur’annya dianjurkan untuk dibaca pelan) dan berjumlah empat raka'at. Waktu pelaksanaan shalat Dzuhur adalah stelah matahari condong ke barat
Shalat sunah qabliyah dan ba'diyah dzuhur termasuk dalam shalat sunah Rawatib yang dihukumi sunah Muakkad (dianjurkan) sebagaimana pandangan ulama madzhab Syafi'i. Berikut prtunjuk lengkap pelaksanaannya.
Shalat sunah qabliyah dan ba'diyah dzuhur termasuk dalam kategori shalat sunah Rawatib. Shalat sunah qabliyah dan ba'diyah dzuhur termasuk dalam shalat sunah Rawatib yang dihukumi sunah Muakkad (dianjurkan) sebagaimana pandangan ulama madzhab Syafi'i. Berikut dalil keutamaannya
Laduni.ID, Jakarta bagi orang yang meninggalkan shalat karena sengaja, maka ia diwajibkan untuk mengqadhanya secara langsung dan seketika setelah ia teringat. Selain itu, ia juga berdosa.
Hukum mengerjakan shalat jamak adalah dibolehkan (mubah)) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
Menjamak Shalat adalah menggabungkan/mengumpulkan dua shalat fardhu dan dilaksanakan dalam satu waktu.