Rasulullah SAW melarang kaum muslimin membujang (tidak menikah) dalam hidupnya. Orang-orang yang sengaja tidak mau menikah atau benci dengan sunnah menikah maka ia bukan umat Nabi Muhammad. Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku ”[HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a]
Wanita mana yang tak ingin menjadi istri idaman suami. Pastinya semua wanita ingin menjadi istri idaman buat sang suami.
Seorang pria boleh melihat muka dan telapak tangan wanita yang bukan mahramnya untuk mengajarkan agama dengan memenuhi empat syarat yang telah disetujui oleh Imam Ibn Hajar dan Imam Ramli
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah lebih dari seorang wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu…” [Al-Ahzaab/: 21].
Sebuah hadis dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallama akan perintah menjauhi perempuan cantik yang tumbuh di tempat yang buruk.
LADUNI.ID, Jakarta - Suami menolak ajakan istri berhubungan intim ternyata sangat ingin diketahui banyak orang. Pasalnya, hubungan intim sangat terkait dengan kebutuhan biologis yang harus terpenuhi. Namun ada kalanya kebutuhan tersebut tidak bisa terpenuhi karena satu dan lain hal. Lalu bagaimana pandangan ajaran agama Islam jika suami menolak ajakan hubungan intim dari istri?
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Kalau seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya”.
Saya sendiri kurang paham, darimana sebenarnya pemahaman dan pemikiran “wanita haid harus mengumpulkan rambutnya yang rontok” itu muncul, selama saya mendalami literatur fiqh para ulama kita, tak satupun saya menemukan ibarot yang menganjurkan (apalagi mewajibkan) wanita haid untuk mengumpulkan rambutnya yang rontok untuk kemudian ikut dibasuh dan disucikan juga.
Berkaitan dengan masalah ini Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H) dalam kitabnya Fatawa al-Haditsiyah pernah ditanya tentang seorang perempuan yang menikah lagi setelah suaminya meninggal dunia atau ia diceraikan, siapa yang menjadi suaminya kelak di surga?
Namun dalam kasus wanita yang haid, ia tidak ada kewajiban mengqodho’ sholat, tetapi berkewajiban mengqodho’ puasa. Padahal keduanya adalah sama-sama wajibnya. Karena itu kami mohon untuk dijelaskan dalil dan alasan kenapa wanita haid wajib mengqodho’ puasanya tetapi tidak wajib mengqodho’ sholatnya. Atas penjelasannya kami haturkan terima kasih.