Seorang suami hendaklah memberikan nafkah kepada istri dan anaknya yang kecil berdasarkan ukuran kemampuannya jika dia mampu, jika suami tersebut faqir maka wajibnya seukuran kefakirannya tersebut, maka ukuran nafkah berdasarkan hitungan keadaan orang yang menafkahi dan kebutuhan orang yang dinafkahi dengan cara berijtihad berdasarkan kebiasaan hidup yang berlaku.
Apa perbedaan anatara qaul laqti dan qaul sahbi ?
Para kyai para asatidz wel asatidzah, mau nanya bagaimana hukumnya mandi di hari jum'at bagi perempuan?
Seumpama punya anak perempuan, tetapi dia tidak mau diberi anting anting karena tidak tega kalau telinganya dilobangi, apakah yang seperti itu boleh atau tidak ?
Orang hamil 1 bulan lalu keguguran. Apakah darah yang keluar disebut darah nifas ? Dan umur berapakah kandungan itu bisa di sebut 'ALAQOH?
Sebelumnya mohon maaf saya ingin bertanya. Jika ada seorang wanita tidak pernah haid, kemudian di cerai suaminya, dan ia tetap tidak pernah haid sampai kira-kira lebih 5 tahunan, kemudian ada orang yang melamar.
Ulama ahli tafsir mengatakan: keunggulan laki-laki atas wanita bisa dilihat dari banyak sisi,baik secara hakikat maupun dalam hal beragama. Dan dari sebagian yang awal adalah bahwa akal dan pengetahuan laki-laki lebih banyak, hati laki-laki lebih sabar ketika mengerjakan satu pekerjaan berat, juga tenaga dan ketika menulis pada kumumnya, pasukan penunggang kuda.
Barangsiapa (suami) yang sabar menghadapi sifat/akhlak buruk isterinya,maka Allah SWT memberikan ganjaran seumpama ganjaran yang telah diberikan kepada Nabi Ayub a.s. Dan barangsiapa (isteri) yang sabar menghadapi sifat/akhlak buruk suaminya,Maka Allah SWT memberikan ganjaran seumpama ganjaran orang-orang yang terbunuh fi sabilillah (mati syahid).
Maka Rosulullah menjawab : "Sampaikanlah perkataanku kepada mereka,Bahwa sesungguhnya taat kepada suami dan mengakui hak-haknya itu dapat mengimbangi/menyamai ganjaran jihadnya para suami. Dan hanya sedikit dari kalian yang mengerjakannya (taat dan mengakui hak suami).
Seyogyanya (sunah) seorang istri mengetahui dan menempatkan dirinya seperti seorang Amat (hamba sahaya perempuan) terhadap suaminya,atau seperti tawanan dalam kekuasaan seseorang). Ia (istri) tidak diperbolehkan menafkahkan harta suaminya tanpa seizinnya.