Ukuran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan oleh Seorang Muslim

 
Ukuran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan oleh Seorang Muslim

LADUNI.ID,  Zakat Fitrah mulai diwajibkan pada bulan ramadlan tahun ke-2 hijriyah. Adapun kuantitas benda yang wajib dibayarkan dengan ukuran satu sha'. Ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad:

"Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho' kurma atau satu sho' sya'ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat." (H.R. Muttafaq Alaih)

Adapun kadar zakat fitrah yang disampaikan Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (PW LBM NU) Jawa Timur adalah sebagai berikut :

  • 1. Zakat fitrah ditunaikan dengan mengeluarkan satu (1) sha’ beras yang berkualitas atau setara dengan 2.75 kg.
  • 2. Bila zakat fitrah ditunaikan dengan mengeluarkan uang, maka dapat dilakukan dengan solusi sebagai berikut:
  • a. Dilakukan secara tidak langsung dengan tetap mengikuti mazhab Syafi’i, yaitu amil zakat (LAZISNU) dan pengelola zakat lainnya menyediakan paket beras yang berkualitas (per paket berisi 2.75 kg dan dapat dilakukan dengan kerjasama pihak ketiga), untuk kemudian dibeli oleh muzakki dan dikeluarkan sebagai zakat fitrahnya disertai niat dan bimbingan dari amil.
  • b. Dilakukan secara langsung dengan mengikuti atau taqlid terhadap mazhab Hanafi, yaitu dengan mengeluarkan uang senilai harga 3.8 kg kurma yang berkualitas di daerah masing-masing disertai niat dan bimbingan dari amil.

Demikian rumusan ini dibuat dengan sebenar-benarnya agar dapat menjadi rujukan dan disosialisasikan di tengah masyarakat dengan sebaik-baiknya.