Bayar Pajak, Tidak Harus Mengeluarkan Zakat? Begini Penjelasannya
LADUNI.ID, Jakarta - Zakat dengan pajak (Arab: Dharibah, Kharaj) dalam pandangan kebanyakan ulama adalah tidak sama. Secara khusus tentang zakat disampaikan oleh Rasulullah SAW ketika mengutus Sahabat Mu'adz bin Jabal ke Yaman:
ﻓَﺄَﻋْﻠِﻤْﻬُﻢْ ﺃَﻥَّ اﻟﻠَّﻪَ اﻓْﺘَﺮَﺽَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺻَﺪَﻗَﺔً ﻓِﻲ ﺃَﻣْﻮَاﻟِﻬِﻢْ ﺗُﺆْﺧَﺬُ ﻣِﻦْ ﺃﻏﻨﻴﺎﺋﻬﻢ ﻭَﺗُﺮَﺩُّ ﻋَﻠَﻰ ﻓُﻘَﺮَاﺋِﻬِﻢْ
"Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat dalam harta mereka yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir" (HR Bukhari)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp299.000
Rp125.100
Rp398.000
Rp130.000
Memuat Komentar ...