Jangan Sampai Salah Sasaran! Inilah Golongan yang Berhak Menerima Zakat

 
Jangan Sampai Salah Sasaran! Inilah Golongan yang Berhak Menerima Zakat

LADUNI.ID, Zakat adalah salah satu rukun Islam dan merupakan suatu ibadah yang diperintahkan terhadap orang yang mampu menunaikannya. Zakat juga berperan untuk meringankan beban para fakir miskin. Maka tentunya dalam zakat memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqih. Mulai dari akan melakukan pembayaran zakat sampai berakhir pada penyalurannya, semuanya telah diatur dalam aturan Islam.

Kita sering mendengarkan akan wajibnya ibadah zakat, lalu sudahkah kita mengetahui dengan jelas akan rincian-rincian siapa saja golongan yang diperbolehkan menerima zakat? Untuk itu mari kita sma-sama menyimak dengan baik ulasan mengenai 8 Asnaf yang menerima zakat berdasarkan Surah At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah:60)

Berikut perincian singkatnya:

  1. Fakir: Mereka adalah yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki penghasilan atau hampir tidak mampu memiliki apa-apa sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin: Mereka adalah yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil: Mereka adalah yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu’allaf; Mereka adalah yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan keyakinan dalam bertauhid dan syari’at.
  5. Hamba Sahaya; Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharim; Mereka adalah yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah; Mereka adalah yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil; Mereka adalah yang kehabisan biayaa dalam menempuh safar/perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Untuk penjelasan lebih terperincinya silahkan baca di dalam kitab at-Taqrirotussadidah hal: 423 pada bagian Qismu as-Shodaqot. Wallahu a’lam

 

Simak:

Tuntunan Ibadah Zakat Infak Sedekah

Diagram Sanad Keilmuan Ulama NU dari Rasulullah sampai Hadratusy Syaikh Hasyim Asy'ari