Teuku, Cut, Tuwanku dan Teungku Bukan Gelar Warisan

 
Teuku, Cut, Tuwanku dan Teungku Bukan Gelar Warisan

LADUNI. ID, KOLOM - Dalam salah satu rapat tenaga ahli di satu instansi, saya pernah menyampaikan bahwa Gelar Teuku, Cut, Tuwanku dan Teungku bukanlah gelar yang diwarisi berdasarkan darah atau nasab, layaknya gelar Habib atau Sayed.

Hari ini saya coba posting kembali, mungkin membuka wacana diskursus dalam dialetika kita. Dimana saya menyaksikan beberapa kesalah-pahaman terkait hal ini. Jadi saya mohon maaf sebesar-besarnya pada teman-teman yang berlatar belakang gelar tersebut.

Teuku atau Cut adalah gelar para Ulee Balang yang diberikan oleh Kerajaan Aceh terkait statusnya sebagai pegawai Kerajaan. Namun demikian, orang yang menyandang gelar ini setidaknya harus memiliki 16 syarat yang ada pada seorang Imum Mukim dan 6 syarat sebagai Ulee Balang. Seseorang yang tidak memiliki syarat-syarat dimaksud maka ia gugur menjadi seorang Ulee Balang.

Demikian juga, seorang Sultan. Posisi ini tidak diwarisi sebagaimana pemahaman sebagian orang Aceh saat ini. Seorang Calon Sultan harus memiliki 23 Syarat. Dan ia akan dipilih oleh 26 perwakilan; Mulai dari tingkat Geuchik sampai para alim ulama Ahlussunnah wal Jamaah (bukan Wahabi, syiah, murjiah, muktazilah wa ikhwanihim).

Oleh karena itulah, Sultan Aceh digelar dengan 'Alaiddin' Raja yang meninggikan panji agama Islam. Kön geujak peutinggi dröe atawa biëk dröe geuh.

Memang, Aceh dulu bukan negara 'Democrazy' seperti trend tata negara saat ini, pun bukan monarki. Aceh adalah Kerajaan dengan sistem Syura tanpa partai politik. Tapi mampu mencapai kegemilangannya, walaupun ada beberapa orang sawan yang menyangka bahwa adat dan budayanya primitif.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN