Ruang Lingkup Ahlusunnah Wal Jamaah

 
Ruang Lingkup Ahlusunnah Wal Jamaah

LADUNI.ID - Menurut Abd al-Qahir al-Baghdadi dalam kitabnya, al-Farq Bayn al-Firaq, Ahlussunnah wal jama’ah terdiri atas delapan kelompok: Mutakallimun atau Ahli ilmu Tawhid, Ahli Fiqh aliran al-Ra’y dan al-Hadis, Ahli Hadis, Ahli Ilmu Bahasa, Ahli Qira’at dan Tafsir, Ahli Tasawwuf, Para Mujahidin, dan Masyarakat awam yang mengikut pegangan ahlussunnah wal jama’ah.

Sedangkan dalam kitabnya yang berjudul Ziyadat Ta’liqat (hlm. 23-24), KH. Hasyim Asy’ari menyebut Ahlussunnah wal jama’ah sebagai kelompok Ahli Tafsir, Ahli Hadis dan Ahli Fikih. Merekalah yang mengikuti dan berpegang teguh dengan sunnah Nabi SAW dan sunnah Khulafaur Rasyidin sesudahnya. Mereka adalah kelompok yang selamat (al-firqah al-najiyah). Mereka mengatakan, bahwa kelompok tersebut sekarang ini terhimpun dalam madzhab yang empat yaitu Mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali.

Ringkasnya, faham Ahlussunah Waljama’ah meliputi tiga ruang lingkup yaitu: Lingkup akidah, lbadah, dan akhlak. Selanjutnya, untuk membedakan lingkup-lingkup Ahlussunnah Waljamaah tersebut dengan lingkup-lingkup lain, perlu ditegaskan dengan menyebut masing masingnya menjadi Akidah Ahlussunnah waljamaah, Ibadah (fikih) Ahlussunnah Waljamaah, dan Akhlak Ahlussunnah Waljamaah.

Namun, mengacu pada hadits iftiraq tersebut di atas, sebenarnya pada asalnya, ahlussunnah itu hanya dalam lingkup akidah.

Pertama, Akidah Ahlussunnah Waljamaah. Adapun dalam bidang akidah, yang memenuhi kriteria Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah golongan yang dikenal dengan nama Asy’ariyah (pengikut Imam Abu Hasan al-Asy’ari) dan Maturidiyah (pengikut Imam Abu Manshur al-Maturidi). Merekalah golongan mayoritas ulama dari masa ke masa. Pandangan mereka dalam akidah adalah sama persis dengan pandangan ulama salaf, hanya saja sesuai tuntutan zaman, mereka memberikan hujjah dengan argumen-argumen rasional sehingga akidah salaf yang mereka perkenalkan adalah akidah yang kuat dari sisi naql (periwayatan) dan juga kuat dari sisi ‘aql (rasio). Tak heran, sejarah membuktikan bahwa hanya akidah Asy’ariyah dan Maturidiyah yang tahan uji menghadapi berbagai tantangan dari kelompok lain.

Kedua, Imam tersebut sama-sama mempergunakan akal sebatas untuk memahami naql, tidak sampai mensejajarkannya apalagi memujanya. Bahkan secara terang-terangan melalui karya-karyanya, keduanya sama-sama menolak dan menentang logika Mu’tazilah yang terlalu memuja akal dan nyaris mengabaikan petunjuk naql.

Dengan demikian, maka dalam konteks historis, paham Ahlussunnah Waljamaah adalah sebuah paham yang dalam lingkup akidah mengikuti pemikiran kalam al Asy’ari atau al-Maturidi. Yang institusinya kemudian disebut al-Asy’ariyah atau al-Maturidiyah. Dan sebagai institusi besar, keduanya tidak luput dari tokoh-tokoh pengikut yang selain menyebarkan, juga mengembangkan pemikiran kalam yang dicetuskan oleh pendirinya.

Beberapa nama tokoh yang menyebar-kembang kan pemikiran kalam al-Asy’ari dan al-Maturidi itu, tercatat nama-nama besar seperti, al-Baqilani, al-Juwaini (Imam al-Haramain), al-Isfirayini, Abu Bakar al-Qaffal, al-Qusyairi, Fahr al-Din al-Razi, Izz al-Din’ Abd al Salam, termasuk al Ghazali dan al-Bazdawi. Dan pemikiran kalam yang banyak masuk serta mewarnai umat Islam di Indonesia ialah pemikiran kalam al-Asy’ari yang telah dikembangkan oleh al-Ghazali yang lebih dikenal sebagai tokoh sufistik.

Jauh (berabad-abad) pasca tokoh-tokoh tersebut, di Indonesia dikenal pula tokoh-tokoh al-Asy’ariyah (Asya’irah) seperti, Syaikh al-Sanusi, Syaikh al-Syarqawi, Syaikh al-Bajuri, Syaikh Nawawi Banten, Syaikh al-Tarabilisi, Syaikh al-Fatani, dan lain-lain. Yang tidak mustahil, pemikiran kalam mereka sudah berbeda dengan pemikiran kalam al-Asy’ari sendiri atau setidak-tidaknya ada nuansa lain.

Kedua, Fikih Ahlussunnah Waljamaah. Dalam konteks historis, institusi fiqh yang sejalan dengan konteks substansial paham Ahlussunnah Waljamaah ialah empat mazhab besar dalam fikih Islam, mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Bahwa mazhab Hanafi dianut pula oleh mu’asis (pendiri) kalam al-Maturidiyah, yakni Abu Mansur al-Maturidi. Sedangkan mazhab Syafi’i dianut pula oleh muassis kalam al-Asy’ariyah, yakni Abu al-Hasan al-Asy’ari.

Tak bisa dipungkiri, bahwasanya di antara keempat fiqh tersebut satu sama lain banyak ditemui perbedaan di sana sini. Akan tetapi, perbedaan-perbedaan itu masih berada dalam koridor ikhtilaf-rahmat (perbedaan yang membawa rahmat). Abu Hanifah yang dikenal sebagai ahl al-ra’yi (banyak menggunakan akal/logika), tidak mengklaim pendapatnya sebagai terbenar. Dan ketiga Imam yang lain pun tidak pernah menyalahkan pendapat mazhab yang lain.

Imam Mazhab tersebut sama-sama commited terhadap petunjuk Al-Quran dan as-Sunnah. sama-sama berpola-pikir Taqdim al-Nas ‘ala al-’aql (mendahulukan petunjuk nas daripada logika). Dalam berijtihad, mereka tidak mengedepankan akal kecuali sebatas untuk beristinbat (menggali hukum dan Al-Quran dan al-Hadits), tidak sampai mensejajarkan apa lagi mengabaikan nas. Dan inilah substansi paham Ahlussunnah Waljamaah.

Dengan demikian, diketahui bahwa dalam masalah fiqh, ahlussunnah wal jama’ah adalah pengikut mazhab yang empat. Ahlussunnah wal jama’ah mengharuskan pengikutnya di masa ini untuk bermazhab karena bermazhab merupakan satu-satunya cara yang menjamin keterkaitan dan kesinambungan kita dengan generasi salaf. Imam Waliyullah al-Dahlawi memberikan penjelasan sebagai berikut:

Sebenarnya dalam mengikuti madzhab yang empat ini terdapat kemaslahatan yang besar, dan berpaling darinya akan menimbulkan mafsadah yang besar pula. Hal ini dapat diuraikan melalui beberapa alasan berikut ini:

1. Kesepakatan umat Islam untuk berpegangan kepada generasi salaf pendahulu mereka dalam upaya mengetahui syari’ah. Generasi tabi’in berpegangan kepada generasi sahabat. Generasi setelah tabi’in berpegangan kepada generasi tabi’in. Dan demikian pula dalam setiap generasi, selalu berpegangan kepada generasi sebelumnya.

2. Mengikuti madzhab yang empat tersebut berarti mengikuti sabda Rasulullah SAW: “Ikutilah kelompok mayoritas (al-sawad al-a’zham).” Hal ini berangkat dari suatu realitas sosial umat Islam, di mana setelah madzhab-madzhab yang benar telah punah kecuali madzhab yang empat ini, maka mengikutinya berarti mengikuti kelompok mayoritas (al-sawad al-a’zham), dan keluar darinya berarti keluar dari kelompok mayoritas (al-sawad al-a’zham).

3. Setelah masa generasi salaf, yang dikatakan sebagai sebaik-baik generasi, semakin jauh dari masa kita sekarang dan amanat telah banyak diabaikan, maka kita tidak dibolehkan berpegangan kepada pendapat para ulama yang jahat seperti para hakim yang curang dan para mufti yang mengikuti hawa nafsunya, kecuali apabila mereka menisbahkan apa yang mereka katakan kepada sebagian ulama salaf yang dikenal jujur, agamis dan amanat, baik penisbahan itu secara eksplisit maupun secara implisit. Demikian pula kita tidak boleh berpegangan pada pendapat orang yang tidak kita ketahui apakah ia telah memenuhi syarat-syarat melakukan ijtihad atau tidak.”

Ketiga, Akhlak Ahlussunnah Waljamaah. Adapun lingkup yang ketiga ini, paham Ahlussunnah Waljamaah mengikuti wacana akhlak (tasawuf) yang dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti al-Ghazali, al-Junaid, dan tokoh-tokoh lain yang sepaham termasuk Abu Yazid al-Bustami. Pemikiran akhlak mereka ini memang tidak melembaga menjadi sebuah mazhab tersendiri sebagaimana dalam lingkup akidah (kalam) dan fikih. Namun wacana mereka itu sejalan dengan substansi paham Ahlussunnah Waljamaah serta banyak diterima dan diakui oleh mayoritas umat Islam.

Diskursus Islam kedalam lingkup akidah, ibadah, dan akhlak ini bukan berarti pemisahan yang benar-benar terpisah. Ketiga-tiganya tetap Integral dan harus diamalkan secara bersamaan oleh setiap muslim, termasuk kaum Sunni” (kaum yang berpaham Ahlussunnah Waljamaah). Maka seorang muslim dan seorang sunni yang baik, harus baik dalam berakidah juga sekaligus dalam berakhlak. Seseorang baru baik akidah dan ibadahnya saja Ia belum bisa dikatakan baik, jika akhlaknya belum baik.

Oleh karena itu, maka lingkup akhlak tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia justru teramat penting dan menjadi cerminan ihsan dalam diri seorang muslim. Jika iman menggambarkan akidah, dan Islam menggambarkan ibadah; maka akhlak akan menggambarkan ihsan yang sekaligus mencerminkan kesempurnaan iman dan Islam pada diri seseorang. Iman ibarat akar, dan “Islam” ibarat pohonnya; maka “Ihsan” ibarat buahnya.

Mustahil sebatang pohon akan tumbuh subur tanpa akar dan pohon yang tumbuh subur serta berakar kuatpun akan menjadi tak bermakna tanpa memberikan buah secara sempurna. Mustahil seorang muslim beribadah dengan baik tanpa didasari akidah kuat, dan akidah yang kuat serta ibadah yang baik akan menjadi tak bermakna tanpa terhiasi oleh akhlak mulia.

Idealnya, ialah berakidah kuat, beribadah dengan baik dan benar, serta berakhlak mulia. Beriman kuat, berislam dengan baik dan benar, serta berihsan sejati. Maka yang demikian inilah wujud insan kamil (the perfect man) yang dikehendaki oleh paham Ahlussunnah waljamaah.

Oleh: Yusuf Suharto