Menafkahkan harta di jalan Allah
Ayat Qur'an yang menjelaskan tentang Menafkahkan harta di jalan Allah berada pada surat sebagai berikut:
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
-
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ (٢٤٥)
245. Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.
Kata Kunci
Pengklasifikasian surat dan ayat Al Qur'an ini bersumber dari karya H. Suhardi yang berjudul "Index Al Qur'an - Cara
Mudah Mencari Rujukan Ayat-Ayat al-Qur’an" tahun 2016. Penyusunan oleh H. Suhardi ini bersumber dari buku "Indeks
Al-Qur’an" karangan Sukmadjadja Asyarie dan Rosy Yusuf, kemudian juga diambil dari buku "Klasifikasi Kandungan
Al-Qur’an" karangan Choiruddin Badhiri, buku "Ensiklopedi Al-Qur’an dan Hadis Per Tema" yang disusun M. Yusni Amru
Ghazali, dkk, buku "Indeks Al-Qur’an" karangan Dr. Azharuddin Sahil, dan buku "Konkordasi Qur’an" karya Ali Audah.