Tiga Penghalang Tidak Menerima Harta Warisan

LADUNI.ID. Jakarta - Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya,
Allah sendiri yang menerangkan mengenai jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.
Oleh sebab itu Allah-lah yang langsung mengatur sendiri pembagian serta rincianya dalam kitab-Nya, meratakannya diantara para ahli waris sesuai dengan keadilan serta maslahat.
Baca juga: Tata Cara Lengkap Pembagian Harta Warisan Menurut Islam
Mengenai harta warisan dibahas juga penghalang yang menjadikan orang tidak berhak mendapatkan warisan.
1. Perbudakan
Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat waris, karena dia milik tuannya. Orang yang berstatus budak, apa pun jenisnya, tidak bisa menerima harta warisan karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya.
Selain itu, seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.
Baca juga: Sebab-Sebab Seseorang Memperoleh Warisan
2. Membunuh tanpa dasar
Pembunuh tidak berhak untuk mendapat waris dari orang yang dibunuhnya. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.
Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari kakeknya Amr bin Syu’aib, bahwa Rasulullah bersabda:
لَيْسَ لِلْقَاتِلِ شَيْءٌ
Artinya: “Tak ada bagian apa pun (dalam warisan) bagi orang yang membunuh”.
Sebagai contoh, bila ada seorang anak yang membunuh bapaknya maka anak tersebut tidak bisa menerima harta warisan yang ditinggalakan oleh sang bapak. Namun demikian, orang yang dibunuh bisa menerima warisan dari orang yang membunuhnya. Misalnya, seorang anak melukai orang tuanya untuk dibunuh.
Baca juga: Penjelasan Mengenai Pembagian Harta Secara Gono Gini
Sebelum sang orang tua benar-benar meninggal ternyata si anak lebih dahulu meninggal. Pada kondisi seperti ini orang tua yang dibunuh tersebut bisa mendapatkan warisan dari harta yang ditinggalkan anak tersebut, meskipun pada akhirnya sang orang tua meninggal dunia juga.
3. Perbedaan agama
Seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi Muslim. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.
Berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari yang menyatakan:
لاَ يَرِثُ المُسْلِمُ الكَافِرَ وَلاَ الكَافِرُ المُسْلِمَ
Artinya: “Seorang Muslim tidak bisa mewarisi seorang kafir, dan seorang kafir tidak bisa mewarisi seorang Muslim.”
Bagaimana dengan sesama orang kafir namun beda agama? Dalam hal warisan ini para ulama menghukumi bahwa agama apa pun selain Islam dianggap sebagai satu agama sehingga mereka yang beragama non-Islam dapat saling mewarisi satu sama lain. Maka bila dalam satu keluarga ada beda-beda agama selain Islam di antara angggota keluarganya mereka bisa saling mewarisi satu sama lain.
Baca juga: Penjelasan Lengkap tentang Ashabah dalam Warisan Beserta Contohnya
Dalam hal perkara yang menjadikan tercegahnya seseorang mendapatkan harta warisan ini Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dalam kitabnya Matnur Rahabiyyah menuturkan:
ويمنع الشخص من الميراث ... واحدة من علل ثلاث
رق وقــــتل واختــلاف دين ... فافهم فليس الشك كاليقين
Artinya: Yang mencegah seseorang mendapatakan warisan adalah satu dari tiga alasan. Yakni budak, membunuh dan berbedanya agama. Maka pahamilah, karena kergauan tak sama dengan keyakinan.
Baca juga: Jangan Menunda Pembagian Harta Warisan
Dari Usamah bin Zaid r.a bahwa Nabi SAW bersabda yang artinya: "Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi orang Muslim" (Muttafaq alaihi)
Sumber:
- Muhammad bin Ali Ar-Rahabi. Matnur Rahabiyyah dalam Ar-Rabahiyyatud Dîniyyah. Semarang: Toha Putra, tanpa tahun
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...