Suami berhak merujuk istrinya yang dicerai sedang hamil

Ayat Qur'an yang menjelaskan tentang Suami berhak merujuk istrinya yang dicerai sedang hamil berada pada surat sebagai berikut:

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN