Kriteria Minuman Keras
- 
                      Hadis: كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌArtinya: 
 "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."Asbabul Wurud: 
 Sebagaimana Dijelaskan di dalam Shahih Bukhari Dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW telah ditanya tentang minuman keras, sabda Beliau : "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."didalam riwayat Muslim bersumber Dari Abu Musa berbunyi: "Setiap memabukkan (melupakan, merusak) shalat adalah haram."
.png) 
						
					 
									 
               Rp93.200
                Rp93.200
             Rp46.000
                Rp46.000
             Rp1.449.000
                Rp1.449.000
             Rp130.000
                Rp130.000