Bagaimana Hukumnya Mayit yang Mati karena Minuman Keras?

 
Bagaimana Hukumnya Mayit yang Mati karena Minuman Keras?

Pertanyaan

LADUNI.ID, Jakarta - Di Besuki ada seorang Islam mati karena minum minuman keras. Dengan ini kami akan mengajukan pertanyaan sebagai berikut:

  1. Bagaimana hukumnya mayit tersebut, Islam atau kafir?
  2. Bolehkah mayit tersebut dishalatkan menurut agama Islam?
  3. Bagaimana perbedaan hadits-hadits di bawah ini, mana yang benar dan mana yang lebih kuat dijadikan dalil?
  1. صَلُّوا خَلْفَ كُلِّ بَارٍ وَفَاجِرٍ. وَصَلُّوا عَلَى كُلِّ بَارٍ وَ فَاجِرٍ وَجَاهِدُوا مَعَ كُلِّ بَارٍ وَفَاجِرٍ. رَوَاهُ الْبَيْهَقِى. شَرْحُ سُلَّمِ التَّوْفِيقِ 19

  2. صَلُّوا عَلَى مَنْ قَالَ لآإلَهَ إلاَّ اللهُ وَصَلُّوا وَرَاءَ مَنْ قَالَ لآإلَهَ إلاَّ اللهُ. رَوَاهُ الدَّارُقُطْنِى وَالطَبْرَانِى وَغَيْرُهُمَا.. شَرْحُ سُلَّمِ التَّوْفِيقِ 19

  3. وَرَوَى سَعِيْدُ بْنُِ مَنْصُورٍ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَتُسَلِّمُوا عَلَى مَنْ يَشْرَبُ الخَمْرَ وَلاَ تَعُودُهُمْ إِذَا مَرَضُوا وَلاَ تُصَلُّوا عَلَيْهِمْ إذَا مَاتُوا. إِسْلاَمُنَا 341

Baca juga: Makanan dan Minuman untuk Ahli Neraka 

Jawaban

1. Orang yang mati karena meminum minuman keras apakah tetap sebagai muslim atau menjadi kafir perlu diketahui lebih dahulu melalui keluarganya atau teman dekatnya tentang sifat dan pendirian orang tersebut: 

  1. Pertama, jika dia masih mengakui atau meyakini bahwa minuman keras tersebut hukumnya haram diminum, meskipun nyatanya dia tidak mampu menjauhi atau menghindarinyia, maka hukumnya dia sebagai orang yang muslim yang durhaka, dan mayatnya wajib dishalati.
  2. Kedua, jika dia menganggap bahwa minuman keras itu halal untuk diminum atau mengingkari keharaman minuman keras tersebut, maka hukumnya dia telah menjadi murtad dan mayatnya haram untuk dishalati (lihat bab Murtad dalam kitab Irsyadul 'Ibad).

2. Hadits pertama yang Saudara kutip dari Syarah Sulam Taufiq halaman 19 riwayat al-Imam al-Baihaqi adalah memberi pengertian kepada kita bahwa:

  1.  Kita wajib makmum kepada imam yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam kitab-kitab fiqh, tanpa harus memandang apakah imam tersebut orang yang saleh atau ahli maksiat, karena kemaksiatannya itu akan mengena kepada dirinya sendiri dan bukan kepada makmumnya.
  2. Kita diwajibkan menyalati mayit yang muslim, baik sewaktu hidupnya sebagai orang yang salih atau ahli maksiat selama dia tidak menganggap halal kemaksiatan yang telah dilakukan.
  3. Kita diwajibkan taat kepada pemimpin yang mengajak kita berjuang membela agama atau negara. Kita tidak perlu memperhatikan apakah pemimpin tersebut orang yang salih atau ahli maksiat.

3. Hadits kedua yang Saudara kutip dari Syarah Sulam Taufiq halaman 19 yang diriwayatkan oleh Imam ad-Daruquthni, at-Thabrani dan lainnya adalah memberi penjelasan kepada kita bahwa:

  1.  Kita diwajibkan melakukan shalat jenazah terhadap mayit yang sewaktu hidupnya pernah mengucapkan kalimah thayyibah (apalagi yang aktif mengikuti jamaah tahlil), meskipun dia belum sempat menjalankan rukun-rukun Islam yang lain secara aktif.
  2.  Kita diwajibkan makmum kepada imam yang jelas-jelas orang Islam, dan bukan orang munafik atau orang kafir yang melakukan shalat untuk menipu orang-orang Islam.

4. Hadits ketiga yang Saudara kutip dari kitab Islamuna halaman 241, sayang sekali saya tidak memilikinya dan Saudara juga barangkali lupa menuliskan perawi hadits tersebut, sehingga saya tidak dapat melakukan pengecekan terhadap nilai dari hadits tersebut. Namun demikian, apabila dilihat dari teks hadits itu tidaklah salah jika kita dilarang mengucapkan salam kepada orang yang sedang meminum arak. Karena dalam kitab Irsyadul Ibad bab Meminum Arak ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Sahabat Abu Hurairah ra, bahwa Nabi Muhammad saw pernah bersabda:

لاَيَزْنِي الزَّانِى حِيْنَ يَزْنِى وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَسْرِقُ السَّارِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ.

Seorang pezina tidak berzina ketika akan berzina bila dia dalam keadaan mukmin; seorang peminum tidak meminum arak ketika akan meminumnya bila dia dalam keadaan mukmin; dan seorang pencuri tidak akan mencuri ketika akan mencuri, bila dia dalam keadaan mukmin.

Jadi orang yang sedang meminum arak itu bukanlah orang mukmin. Artinya imannya sedang melayang. Setelah selesai minum arak. Kemungkinan imannya kembali lagi dan kemungkinan juga bisa terus lenyap selamanya. Oleh karena itulah kita dilarang memberi salam kepada orang yang sedang meminum minuman keras. Sedangkan pemabuk yang menganggap halal atau menghalalkan minuman arak sudah jelas tidak usah dikunjungi sewaktu sakit dan tidak pula boleh dishalati kalau mati, karena dia telah menjadi orang murtad sebagaimana keterangan di atas.

Dengan demikian, menurut hemat kami, selaku orang yang sangat dha'if dalam ilmu agama, jika hadits ketiga yang Saudara kemukakan itu perawinya dapat dipertanggungjawabkan, maka ketiga hadits tersebut sama-sama dapat dipakai sebagai dalil dalam kondisi, situasi dan kasus tertentu.

Baca Juga:     Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah, Bagaimana Hukumnya?​

 

Sumber : Buku KYAI MASDUQI MENJAWAB, Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH. Achmad Masduqi Mahfudh

 

KUNJUNGI JUGA