Larangan Membunuh Katak
-
Hadis:
نَهَى عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ لِلدَّوَاءِArtinya:
"Nabi melarang membunuh katak sebagai obat."Asbabul Wurud:
Sebagaimana terdapat dalam Sunan Abu Daud Dari Abdurrahman At-Taimi, bahwa seorang dokter bertanya kepada Nabi SAW tentang katak untuk dijadikan obat. Maka Nabi SAW melarang membunuhnya karena katak itu selalu bertasbih.
Rp57.500
Rp600.000
Rp362.500
Rp180.000