Kejahatan Membunuh Anak

  1. Hadis:

    الوَائِدَةُ وَالمَوْؤُوْدَةُ فِي النَّارِ

    Artinya:
    "Perempuan yang mengubur anak hidup-hidup dan bayi yang dibunuh di dalam neraka."

    Asbabul Wurud:
    Ibnu Mas'ud berkata: "Sesungguhnya dua orang anak Ratu al Ja'fain, Ketika keduanya memeluk agama Islam datang menemui Nabi SAW sebagai utusan (delegasi) kerajaannya. Kedua anak itu berkata pada Beliau : "Sesungguhnya ibu kami membunuh (dengan cara mengubur hidup-hidup) putrinya. Beliau bersabda sebagaimana bunyi Hadis di atas.

    Periwayat:
    Abu Daud Dari Ibnu Mas'ud R.A Suyuthy menandai Hadis ini Hassan Al Haitsamy mengatakan isnad Hadis ini shahih.


    Al Wa'du berarti mengubur anak (bayi) hidup-hidup. Al Waidah berarti pelaku perbuatan mengubur anak. Adalah di antara kebiasaan mereka (bangsa Arab) bahwa perempuan jika dicerai suaminya Dia menggali lubang yang dalam. Dia duduk di pinggir lubang itu. Jika Dia melahirkan bayi laki-laki Dia mempertahankan bayi itu. Jika Dia melahirkan bayi perempuan Dia lemparkan bayi itu ke dalam lubang tersebut dan menimbunnya dengan tanah. Menurut surat at Tahwir: 8, anak yang dibunuh (al mandah) akan ditanya Dia khirat, kenapa Dia dibunuh .