Hukum Qisas yang Adil

  1. Hadis:

    لَا تَفْقَأٌ عَيْنُهُ تَدَعُهُ غَيْرَ بَصِيْرٍ

    Artinya:
    "Jangan engkau menokok matanya, tentu engkau meninggalkannya tanda dapat melihat."

    Asbabul Wurud:
    Ashamah berkata: "Seorang buta bermata satu (a'war) menokok mata seorang laki-laki. Maka Rasulullah SAW menghukum orang tersebut dengan hukuman diyat, sambil berkata: "Jangan engkau menokok matanya ? dan seterusnya."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN