Kulit Bangkai Hewan Bisa Halal Dimanfaatkan

  1. Hadis:

    إنِّي كُنْتُ رَخَّصْتُ لَكُمْ فِي جُلُوْدِ الْمَيْتَةِ فَلَا تَنْتَفِعُوْا بِالْمَيْتَةِ بِجِلْدٍ وَلَا عَصَبٍ

    Artinya:
    Sesungguhnya aku memberikan keringanan kepadamu (memanfaatkan) kulit bangkai, maka janganlah kamu memanfaatkan kulit (yang tidak disamak) dan daging(nya).

    Asbabul Wurud:
    Kata Abdullah ibnu 'Akim: "dibacakan kepada kami sebuah surat yang di kirim oleh Rasulullah SAW. Ketika itu kami sedang berada di Juhainah. Isi surat itu adalah: "Janganlah kamu memanfaatkan bangkai, kulit bangkai dan daging (bangkai). dalam riwayAt-Thabrani dalam al- Jami'ul Ausath: "Rasulullah SAW menulis surat kepada kami, Ketika kami berada di negeri Juhainah: "Sesungguhnya aku memberikan keringanan ?."dan seterusnya bunyi Hadis di atas. dalam riwayat Ibnu Hibban Dari Abdullah ibnu 'Akim, katanya: "Guru kami di Juhainah menceritakan bahwa Nabi SAW pernah mengirim surat kepada mereka. dalam Hadis Baihaqi disebutkan, bahwa surat itu ditulis Nabi empat puluh hari sebelum wafatnya. Kata Abu Daud: "Kulit yang belum disamak disebut ihaab. Kalau sudah disamak disebut syannun.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN