INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Adakah pendapat yang memperbolehkan guru thariqah lelaki berjabat tangan tanpa tutup dengan murid-murid perempuan lain ketika baiat?.
 
                                        
                                        
                                    Jagat maya kembali ramai dengan vidio ceramah kontroversial saudara Evie Effendi tentang tafsir Q.S. ad-Dhuha ayat 7, yang berbunyi: (وَوَجَدَكَ ضَالًّا فَهَدَىٰ) Evie menafsirkan Kata dhallan dalam ayat tersebut diartikan sesat, Evie juga menuturkan bahwa Nabi Muhammad juga pernah sesat. Hal demikian disampaikan Evie dalam video ceramahnya.
 
                                        
                                        
                                    Lalu bagaimana sesorang berani memaknai Nabi Muhammad sebagai orang sesat sedangkan para Nabi adalah Maksum ( terjaga dari perbuatan dosa) apalagi Nabi besar Muhammad SAW
 
                                        
                                        
                                    Di video yang tersebar dia sempat menanyakan kepada ustadz di sebelahnya yang menegaskan bahwa makna 'Dlaallan' adalah sesat, berarti Nabi pernah menjadi sesat
 
                                        
                                        
                                    PENJELASAN HUKUM TENTANG ANGGOTA DPR/DPDRD DARI SEORANG PEREMPUAN
 
                                        
                                        
                                    Jangan heran, sebab aku dengar dari ayahku yang mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Umatku adalah umat yang dirahmati. Mereka tidak disiksa dan tidak diperiksa di akhirat. Azab mereka di dunia adalah pembunuhan, gempa dan musibah
 
                                        
                                        
                                    Makna qaza' (secara bahasa) adalah sepotong dari awan. Rambut yang digundul sebagian dan sebagian tidak dipotong disebut qaza' karena disamakan dengan awan yang terpisah-pisah
 
                                        
                                        
                                    Keputusan Bahtsul Masail Maudlu’iyyah Konferwil PWNU Jawa Timur, 15-16 Dzulqa’dah 1439 H./28-29 Juli 2018 di PP. Lirboyo Kediri Batas-batas Toleransi dan Menjalin Kerukunan Dengan Pemeluk Agama Lain
 
                                        
                                        
                                    Keputusan Bahtsul Masail Maudlu’iyyah Konferwil PWNU Jawa Timur, 15-16 Dzulqa’dah 1439 H./28-29 Juli 2018 di PP. Lirboyo Kediri Implementasi Kerukunan Beragama Berdasarkan Status Sosial
 
                                        
                                        
                                    Penjelasan tentang tindakan memecahkan kendi setelah berkumpul bersama untuk mendoakan kandungan.
