Gaya Rambut Qaza'

 
Gaya Rambut Qaza'

وهي اﻟﻘﻄﻌﺔ ﻣﻦ اﻟﺴﺤﺎﺏ ﻭﺳﻤﻲ ﺷﻌﺮ اﻟﺮﺃﺱ ﺇﺫا ﺣﻠﻖ ﺑﻌﻀﻪ ﻭﺗﺮﻙ ﺑﻌﻀﻪ ﻗﺰﻋﺎ ﺗﺸﺒﻴﻬﺎ ﺑﺎﻟﺴﺤﺎﺏ اﻟﻤﺘﻔﺮﻕ

Makna qaza' (secara bahasa) adalah sepotong dari awan. Rambut yang digundul sebagian dan sebagian tidak dipotong disebut qaza' karena disamakan dengan awan yang terpisah-pisah (Fathul Bari 10/365)

Hadis tentang larangan qaza' adalah:

ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ اﻟﻘﺰﻉ ﻗﻠﺖ ﻟﻨﺎﻓﻊ ﻭﻣﺎ اﻟﻘﺰﻉ ﻗﺎﻝ ﻳﺤﻠﻖ ﺑﻌﺾ ﺭﺃﺱ اﻟﺼﺒﻲ ﻭﻳﺘﺮﻙ ﺑﻌﺾ

Dari Ibnu Umar bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam melarang qaza'. Saya (Umar bin Nafi') bertanya kepada Nafi' tentang qaza'. Nafi'menjawab: "Menggundul sebagian kepala anak kecil dan membiarkan sebagian (rambut) yang lain" (HR Muslim)

Hukum Qaza'

Hukumnya adalah makruh, bukan haram. Seperti yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi berdasar Ijma' ulama:

ﻭﺃﺟﻤﻊ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻋﻠﻰ ﻛﺮاﻫﺔ اﻟﻘﺰﻉ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻣﻮاﺿﻊ ﻣﺘﻔﺮﻗﺔ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻤﺪاﻭاﺓ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻭﻫﻲ ﻛﺮاﻫﺔ ﺗﻨﺰﻳﻪ ﻭﻛﺮﻫﻪ ﻣﺎﻟﻚ ﻓﻲ اﻟﺠﺎﺭﻳﺔ ﻭاﻟﻐﻼﻡ ﻣﻄﻠﻘﺎ

Ulama sepakat bahwa qaza' hukumnya makruh jika yang digundul di beberapa bagian yang terpisah kecuali untuk pengobatan (misalnya bekam). Hukumnya makruh tanzih. Malik menghukumi makruh untuk anak perempuan dan laki-laki secara mutlak.

ﻭﻣﺬﻫﺒﻨﺎ ﻛﺮاﻫﺘﻪ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻟﻠﺮﺟﻞ ﻭاﻟﻤﺮﺃﺓ ﻟﻌﻤﻮﻡ اﻟﺤﺪﻳﺚ

Dan Madzhab Syafi'iyah hukumnya makruh secara mutlak, laki-laki dan perempuan berdasarkan keumuman hadis (Syarah Muslim 14/101)

Bagaimana dengan pelipis yang sering dipotong dengan menggunakan silet? Imam Ibnu Hajar menjawab:

ﻭاﻟﺤﺎﺻﻞ ﻣﻨﻪ ﺃﻥ اﻟﻘﺰﻉ ﻣﺨﺼﻮﺹ ﺑﺸﻌﺮ اﻟﺮﺃﺱ ﻭﻟﻴﺲ ﺷﻌﺮ اﻟﺼﺪﻏﻴﻦ

Kesimpulannya bahwa qaza' yang dilarang hanya khusus dengan rambut kepala, bukan rambut yang ada di pelipis kanan dan kiri (Fathul Bari 10/365)

Keterangan: Rambut qaza' di gambar ini adalah yang digundul sebagian. Yang tidak digundul (2 gambar paling bawah) bukan qaza'.

Ustadz Ma’rud Khozin
Aswaja NU Center Jawa Timur