Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Kepemimpinan

Penjelasan Hukum tentang Anggota DPR/DPDRD dari Seorang Perempuan

06 Oct 2017 Β· 3.371 dibaca · Kepemimpinan

Wanita Menjadi Anggota DPR/DPRD

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya wanita menjadi anggota DPR/DPRD? Apakah yang demikian itu tidak termasuk di dalam hadits yang artinya: “Tidak berbahagialah suatu golongan yang menyerahkan urusannya kepada orang perempuan.” Karena anggota hanya berhak memberi pertimbangan kepada ketua sidang, yang selanjutnya buah pertimbangan itu bisa dijadikan bahan/dasar oleh ketua untuk memutuskan sesuatu persoalan?.

Jawab :

DPR/DPRD adalah badan permusyawaratan untuk menentukan hukum (tsubutu amrin li amrin), bukan untuk menentukan qadha (lizamil hukmi). Oleh sebab itu wanita menjadi anggota DPR/DPRD menurut hukum Islam diperbolehkan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Afifah.
  2. Ahli dalam hal-hal tersebut di atas.
  3. Menutupi auratnya.
  4. Mendapat izin dari yang berhak memberi izin.
  5. Aman dari fitnah.
  6. Tidak menjadikan sebab timbulnya mungk
πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →