06 Oct 2017 Β· 3.371 dibaca · Kepemimpinan
Wanita Menjadi Anggota DPR/DPRD
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya wanita menjadi anggota DPR/DPRD? Apakah yang demikian itu tidak termasuk di dalam hadits yang artinya: “Tidak berbahagialah suatu golongan yang menyerahkan urusannya kepada orang perempuan.” Karena anggota hanya berhak memberi pertimbangan kepada ketua sidang, yang selanjutnya buah pertimbangan itu bisa dijadikan bahan/dasar oleh ketua untuk memutuskan sesuatu persoalan?.
Jawab :
DPR/DPRD adalah badan permusyawaratan untuk menentukan hukum (tsubutu amrin li amrin), bukan untuk menentukan qadha (lizamil hukmi). Oleh sebab itu wanita menjadi anggota DPR/DPRD menurut hukum Islam diperbolehkan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+