Istri Menjadi Pelayan di Rumah Suaminya dengan Tidak Pakai Upah
 
                                    Istri Menjadi Pelayan di Rumah Suaminya dengan Tidak Pakai Upah
Pertanyaan :
Seorang istri rasyidah (dewasa) yang menjadi pelayan di rumah suaminya dengan tidak ada perjanjian pemberian upah, apakah ia berhak menerima upah sepantasnya bila terjadi perceraian? Atau berhak menerima gono-gini?
Jawaban :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp590.000
                Rp590.000
             Rp149.000
                Rp149.000
             Rp998.000
                Rp998.000
             Rp175.000
                Rp175.000
             
                 
                     
                                     
                                     
                                    .jpg?p=small) 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...