Hukum Mengeluarkan Zakat Perdagangan Beserta Penghasilan Tanahnya

 
Hukum Mengeluarkan Zakat Perdagangan Beserta Penghasilan Tanahnya

Mengeluarkan Zakat Perdagangan Beserta Penghasilan Tanahnya

Pertanyaan :

Seorang menyewa tanah, kemudian tanah itu disewakan lagi dengan mendapat keuntungan, sebelum disewakan tanah itu ditanami dan hasilnya mencapai batas nishab dan telah cukup satu tahun. Apakah ia berkewajiban mengeluarkan zakat perdagangan beserta zakat hasil buminya atau salah satu?

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN