Tuntunan Qadha Puasa Wajib

 
Tuntunan Qadha Puasa Wajib

Laduni.ID, Jakarta - Ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan untuk berpuasa salah satunya perempuan yang sedang berhalangan, meskipun demikian wajib hukumnya untuk menggantikan jumlah puasa yang ditinggalkannya.
Hal ini tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Yaitu beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan [lalu tidak berpuasa], maka [wajib mengganti] sebanyak hari [yang ditinggalkan] pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi, barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah 184)

sedangkan waktu dan kesempatan untuk melaksanakan puasa qadha terbilang lebih dari cukup bisa dilaksanakan pada tanggal 2 Syawal sampai sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.

Namun, bagi yang terlambat meng-qadha-kan puasa sampai datang Ramadhan berikutnya padahal mempunyai kesempatan untuk melaksanakannya, memiliki konsekuensi, yakni selain tetap wajib meng-qdha puasa juga wajib membayar fidyah (denda).

(فصل) وَ يَجِبُ مَعَ الْقَضَاءِ لِلصَّوْمِ الْكَفَّارَةُ الْعُظْمَى، وَالتَّعْزِيْرُ عَلَى مَنْ أَفْسَدَ صَوْمَهُ فِي رَمَضَانَ يَوْمًا كَامِلًا بِجِمَاعٍ تَامٍّ آثِمٍ بِهِ لِلصَّوْمِ. وَيَجِبُ مَعَ الْقَضَاءِ الْإِمْسَاكُ لِلصَّوْمِ فِي سِتَّةِ مَوَاضِعَ: الْأَوَّلُ: فِي رَمَضَانَ لَافِي غَيْرِهِ عَلَى مُتَعَّدِ بِفَطْرِهِ،، وَالثَّانِي: عَلَى تَارِكِ النِّيَّةِ لَيْلًا فِي الْفَرْضِ، وَالثَّالِثُ: عَلَى مَنْ تَسَحَّرَ ظَانَّا بَقَاءَ اللَّيْلِ فَبَانَ خِلَافُةُ، وَالرَّابِعُ: عَلَى مَنْ اَفْطَرَ ظَانًّا الْغُرُوْبَ فَبَانَ خِلَافُهُ اَيْضًا، وَالْخَامِسُ: عَلَى مَنْ بَانَ لَهُ يَوْمُ ثَلَاثِي شَعْبَانَ أَنَّهُ مِنْ رَمَضَانَ، وَالسَّادِسُ: عَلَى مَنْ سَبَقَهُ مَاءُ الْمُبَالَغَةِ مِنْ مَضْمَضَةٍ وَاسْتِنْشَاقٍ.

Qadla puasa wajib beserta meng-qadla' bagi orang yang puasa yakni membayar kaffarah dan dilakukan ta'zir atas orang yang merusak (membatalkan) puasanya pada siang Ramadhan secara penuh dengan sebab jima', serta berdo'a bagi orang yang berpuasa. Wajib beserta meng-qadla'  bagi orang yang puasa pada 6 tempat yaitu :

  1. Pada bulan ramadlan bukan pada bulan yang lainnya karena sengaja membatalkan puasa.
  2. Meninggalkan (melakukan) niat didalam hari pada puasa fardlu.
  3. Orang yang bersahur karena menyangka masih malam, namun dugaannya ternyata berbeda (sudah terbit fajar, penj)
  4. Orang yang berbuka puasa karena menyangka telah terbenam matahari, namun faktanya menyelisihi dugaannya (matahari belum terbenam, penj).
  5. Orang yang menyakini bahwa telah genap tanggal 30 bulan Sya'ban namun ternyata telah memasuki bulan Ramadlan.
  6. Orang yang terlanjur menelan air ketika kumur-kumur atau dari air yang masuk dari hidung.

_________________

Catatan : Tulisan ini terbit pertama kali pada Selasa, 26 Juni 2018 . Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan revisi di beberapa bagian.