Hukum Melempar Kendi yang Penuh Air pada Upacara Bulan Ketujuh dari Umur Kandungan
Melempar Kendi yang Penuh Air pada Upacara Bulan Ketujuh dari Umur Kandungan (Tingkeban)
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya melempar kendi yang penuh air hingga pecah pada waktu pulangnya orang-orang yang menghadiri upacara peringatan bulan ketujuh dari umur kandungan dengan membaca shalawat bersama-sama, dengan harapan supaya mudah lahirnya anak kelak. Apakah hal tersebut hukumnya haram karena termasuk membuang-buang uang (tabdzir)?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp550.000
Rp344.000
Rp43.750
Rp44.910
Memuat Komentar ...