Hukum Menyewakan Rumah kepada Non Muslim dan Penyewa Beribadah di Rumah Tersebut
Menyewakan Rumahnya Kepada Orang Majusi, Lalu Si Majusi Menaruh dan Menyembah Berhala di Rumah Itu
Pertanyaan :
Kalau orang Islam menyewakan rumahnya pada orang Majusi kemudian si Majusi menaruh berhalanya dan menyembahnya dalam rumah itu. Apakah penyewaan itu sah?
Dan uang sewaannya halal ataukah tidak?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp48.575
Rp440.100
Rp168.000
Rp360.000
Memuat Komentar ...