Meresmikan Tempat Ibadah Agama Non Muslim
Meresmikan Tempat Ibadah Agama Non Muslim
Tuntunan ibadah terkait hukum seorang muslim yang meresmikan tempat ibadah untuk agama lain.
A. Deskripsi Masalah
Dalam kehidupan keberagamaan yang heterogen sikap tasamuh (toleran) antar umat beragama menjadi sebuah keniscayaan. Islam pun menghargai nilai-nilai toleransi terhadap pemeluk agama lain dalam koridor dan batas yang telah ditentukan.
Akan tetapi, umat Islam tetap wajib menjaga serta memelihara keutuhan iman tanpa tercemari keyakinan agama lain, terkait dengan keyakinan yang secara jelas bertentangan dengan Islam dan tergolong tindak kekufuran dan kemusyrikan.
B. Pertanyaan
Bagaimanakah hukum seorang muslim meresmikan tempat ibadah agama lain?.
C. Jawaban
Meresmikan tempat ibadah agama lain pada dasarnya adalah haram. Bahkan bisa menjadi kufur bila disertai ridha terhadap kekufuran. Kecuali bagi seorang muslim yang terpaksa (mukrah) dalam pandangan syar’i sedangkan hatinya tetap beriman.
D. Dasar Penetapan
Al-Qur’an
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...