Hukum Menyewa Tambak Milik Pemerintah untuk Diambil Ikannya
Menyewa Tambak Milik Pemerintah
Pertanyaan :
Tambak (balong) milik Jawatan.
Apakah hukumnya persewaannya sama dengan yang lalu? (No. 146)
Jawaban :
Betul sama dengan ketidaksahnya dan tidak halalnya uang persewaannya.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 147
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-9
Di Banyuwangi Pada Tanggal 8 Muharram 1353 H. / 23 April 1934 M.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...