Hukum Menyentuh Lawan Jenis Sesudah Wudhu

Bersentuhan Kulit Laki-laki dengan Kulit Perempuan Lain Tanpa Beraling-aling
Pertanyaan :
Apakah batal wudhu seseorang yang bermazhab Syafi’i karena menyentuh perempuan lain? Karena di antara orang tertentu, mengatakan tidak batal.
Jawab :
Sesungguhnya bersentuhan kulit lelaki dengan kulit perempuan lain (tidak mahram) dengan tidak beraling-aling itu membatalkan wudhu, menurut madzhab Syafi’i dengan tidak ada selisih di antara ulama Syafi’i.
Keterangan, dari kitab:
- Fath al-Mu’in [1]
وَرَابِعُهَا تَلاَقِيْ بَشَرَتَيْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَلَوْ بِلاَ شَهْوَةٍ وَإِنْ كَانَ اَحَدُهُمَا مُكْرَهًا أَوْ مَيِّتًا.
Dan yang keempat (yang membatalkan wudhu) adalah bertemunya dua kulit pria dan wanita, walaupun tanpa syahwat, dan salah satu dari keduanya dalam keadaan dipaksa atau menjadi mayat.
[1] Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in dalam al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t .th). Jilid I, h. 64.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 178 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-10 Di Surakarta Pada Tanggal 10 Muharram 1354 H. / April 1935 M.
Kunjungi Juga
- Laporan Pengumpulan Donasi
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua