Hukum Menyentuh Lawan Jenis Sesudah Wudhu

 
Hukum Menyentuh Lawan Jenis Sesudah Wudhu
Sumber Gambar: Magni / Pexels / Laduniid (Ilustrasi bersentuhan kulit)

Laduni.ID, Jakarta - Secara umum, para ulama sepakat bahwa bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa dan tanpa penghalang bukan mahram dapat membatalkan wudhu. Hal ini berdasarkan Al-Qur’an surat A-Maidah ayat 6.

  أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ  

Artinya: “atau kalian menyentuh perempuan.”

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN