Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Kesehatan

Hukum Mencangkok Ginjal dan Jantung

10 Oct 2017 Β· 3.317 dibaca · Kesehatan

Cangkok Ginjal dan Jantung

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya cangkok ginjal dan jantung?.

  1. Cangkok ginjal ialah mengganti ginjal seseorang dengan ginjal orang lain. Ginjal pengganti itu dapat diambil dari orang yang masih hidup atau orang yang sudah mati. Pengambilan ginjal dari orang hidup itu mungkin karena setiap orang mempunyai dua ginjal.
  2. Transplantasi jantung ialah mengganti jantung seseorang dengan jantung orang lain. Transplantasi jantung ini hanya dapat dilakukan dari orang yang sudah mati saja, karena setiap orang hanya mempunyai satu jantung.

Kiranya sangat sulit melakukan transplantasi jantung dan ginjal dari binatang. Karena dua hal ini dibutuhkan adanya persamaan antara darah yang memberikan ginjal atau jantung (donor) dengan orang yan

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →