Memukul Hewan untuk Memudahkan Penyembelihan
Memukul Hewan untuk Memudahkan Penyembelihan
Pertanyaan :
Memukul hewan untuk memudahkan pemotongan (disembelih) seperti terjadi di rumah pemotongan hewan dengan mesin, hukumnya haram, karena termasuk ta’dzib al-hayawan. Adapun pemotongan (penyembelihan) yang didahului semacam itu, jika pada hewan tersebut masih terdapat hayah mustaqarrah, hukumnya sah dan madzbuhnya halal. Sedangkan menguliti hewan sesudah dipotong (disembelih) tetapi masih bergerak-gerak (belum mati) demikian pula memotong dagingnya, hukumnya makruh, tetapi dagingnya tetap halal.
Jawab :
Keterangan, dari kitab:
- Al-Iqna’ [1]
فَلَوْ أَدْخَلَ سِكِّينًا بِأُذُنِ ثَعْلَبٍ مَثَلًا وَقَطَعَ الْحُلْقُومَ وَالْمَرِيءَ دَاخِلَ الْجِلْدِ لِأَجْلِ جِلْدِهِ وَبِهِ حَيَاةٌ مُسْتَقِرَّةٌ حَلَّ وَإِنْ حَرُمَ عَلَيْهِ لِلتَّعْذِيبِ
Seandainya seseorang menusuk pisau ke telinga musang, misalnya dan kemudian ia memotong hulqum (saluran makanan) dan mari’ (saluran nafas)nya dari dalam kulit agar mendapatkan kulitnya -tanpa tersobek- dan hewan tersebut masih dalam kondisi hayat mustaqirrah
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...