Keharusan Memotong Kuku dalam Tinjauan Fikih dan Sains

LADUNI.ID, Medan - Kuku menjadi salah satu bagian terpenting bagi tubuh (ujung jari tangan dan jari kaki). Salah satunya berfungsi dalam melindungi diri dari berbagai mikroorganisme yang bisa mempengaruhi kesehatan tubuh. Selain itu juga membantu tim medis dalam mendiagnosis pada beberapa penyakit.
Secara sains, disebutkan pertumbuhan kuku jari tangan lebih cepat dibandingkan dengan kuku jari kaki. Kuku jari tangan tumbuh 0,1 mm/hari (3mm/bulan) sedangkan kuku jari kaki 0,03-0,05/hari (0,9-1,5 mm/bulan). Hal ini terjadi, karena sirkulasi darah di bagian jari tangan jauh lebih lancar dibandingkan pada area jari kaki. Karena lebih banyak dimanfaatkan untuk beraktivitas. Namun, pertumbuhan kuku ini juga dipengaruhi oleh: usia, musim dan juga hormon.
Kuku yang dibiarkan memanjang rentan memicu terhadap pertumbuhan staphylococcus epidermidis (infeksi kuku, jamuran) sekalipun dalam rutin dalam perawatan, terlebih kuku tanpa perawatan. Selain itu juga berpotensi membuat kuku jadi rapuh, pertumbuhan terganggu, menjadi sarang bebrbagai bakteri yang tentunya mengganggubbagi kesehatan. Apalagi tangan sering digunakan untuk berbagai aktivitas seperti makan, minun, bersalaman dan lain-lain.
Memotong dan membersihkan kuku secara rutin menjadi solusi utama dalam menghindari berbagai efek negatif tersebut. Setidaknya melakukan pemotongan maksimal dalam 40 hari sekali. Dalam artian, tidak harus menunggu di hari ke-40 baru potong kuku, tapi boleh kapan saja asal nampak kuku sudah memanjang selama belum genap 40 hari. Perkara seperti ini hukumnya sunnah dilakukan. Sunah yang bernilai fahala dan juga kesehatan jasmani.
- Baca juga: Hukum Potong Kuku Bagi Orang yang Berkurban
Sebagaimana hadist Nabi Muhammad SAW.
عن أَنَسِ بنِ مَالِكٍ ، قَالَ: وُقِّتَ لَنَا في قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ وَنَتْفِ الإِبِطِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً.
Sunnah memotong kuku minimal sekali dalam 40 hari.
Maksud dari hadist tersebut dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim bin Al-Hajjaj
فَمَعْنَاهُ لَا يَتْرُكُ تَرْكًا يَتَجَاوَزُ بِهِ أَرْبَعِينَ لَا أَنَّهُمْ وَقْتٌ لَهُمْ اَلتَّرْكُ أَرْبعِينَ
Artinya, tidak harus menunggu di hari ke 40 tapi boleh kapan aja selama belum melewati batas waktu tersebut.
- Baca juga: Hukum Wanita Haid Memotong Kuku dan Rambut
Dalam pemotongan kuku hendaknya mendahulukan bagian kanan baru kiri. Dan di sunnahkan pada hari kamis dan jum'at (sebelum Sholat Jum'at). Allahu a'lam… (Medan, 27 Februari 2021).(*)
***
Penulis: Yuman F. Hasibuan
Editor: Muhammad Mihrob
______________________________________
Referensi:
- Ini Waktu Menurut Syar'i untuk Bersihkan Bulu Ketiak dan Bulu Kemaluan
- Hukum Memotong Kuku dan Rambut di Hari Sabtu dan Senin
- Anatomy, biology, physiology and basic pathology of the nail organ
- Microbiologic flora of human fingernails
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...