Tindakan Medis Terhadap Pasien yang Sulit Diharapkan Hidupnya
Tindakan Medis Terhadap Pasien yang Sulit Diharapkan Hidupnya
Pertanyaan :
Tindakan medis terhadap pasien yang dinilai sudah sulit diharapkan hidup, dengan tujuan atau berakibat meninggalnya pasien secara perlahan-lahan. Bagaimana hukumnya ?.
Jawab :
Tindakan medis demikian ini hukumnya haram.
Keterangan, dari kitab:
1. Bughyah al-Musytarsyidin [1]
(مَسْأَلَةُ ش)
طُعِنَ رَجُلٌ وَأُخْرِجَتْ شَبَكَةُ بَطْنِهِ فَبَقِيَ يَوْمًا وَلَيْلَةً فَجِيءَ لَهُ بِطَبِيبٍ يُعَالِجُهُ فَقَالَ لَا يُمْكِنُ إِدْخَالُ الشَّبَكَةِ لِكَوْنِهَا يَبِسَتْ فَقَطَعَهَا فَمَاتَ بَعْدَ أَيَّامٍ فَإِنْ تَعَمَّدَ مَعَ عِلْمِهِ بِأَنَّ الْقَطْعَ يَقْتُلُ غَالِبًا وَمَاتَ بِالْفِعْلَيْنِ أَوْ قَطَعَهَا بِلَا إِذْنٍ مِنَ الْمَجْرُوحِ الْكَامِلِ وَوَلِيِّ النَّاقِصِ فَعَلَى كُلٍّ مِنَ الطَّاعِنِ وَلَوْ سَكْرَانَ تَغْلِيظًا عَلَيْهِ إِذْ هُوَ فِي حُكْمِ الْمُكَلَّفِ وَالطَّبِيبِ كَانَ مَاهِرًا بِأَنْ لَا يُخْطِىءَ إِلَّا نَادِرًا أَوْلَا الْقِصَاصُ بِشَرْطِهِ وَلَا عِبْرَةَ بِإِذْنِ الْوَارِثِ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...