Jual Beli Barang yang Berasal dari Berhutang
Bai’ul ‘Inah (Jual Beli Barang Yang Berasal Dari Berhutang Kepada Pemberi Hutang)
Si A berhutang suatu barang kepada B, seharga Rp. 100.000,00. Setelah menerima barang itu, A menjual barang tersebut kepada B seharga Rp. 75.000,00.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum menjual barang yang berasal dari berhutang kepada yang memberinya hutang (bai’ al-‘inah)?
Jawab :
Imam Asy-Syafi’i dan ulama mazhab berpendapat bahwa hukum bai’ al- ‘inah sah, namun makruh tanzih. Sedangkan imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal tidak memperbolehkan.
Keterangan, dari kitab:
1. Al-Mizan al-Kubra [1]
....وَمِنْ ذَلِكَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ بِجَوَازِ بَيْعِ الْعِيْنَةِ مَعَ الْكَرَاهَةِ
مَعَ قَوْلِ أَبِيْ حَنِيْفَةَ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ بِعَدَمِ جَوَازِ ذَلِكَ
Dan termasuk yang diperselisihkan ulama adalah pendapat Imam Syafi’i tentang keabsahan
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...