Adab Jual Beli Menurut Islam
Laduni.ID, Jakarta - Dalam Islam, pemeluknya diperbolehkan melakukan aktivitas jual-beli atau berniaga. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya, “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Bahkan Nabi Muhammad SAW juga adalah seorang saudagar yang sangat terpandang pada masanya. Sejak muda, beliau dikenal sebagai seorang pedagang yang sangat jujur.
Namun, dalam jual-beli harus memiliki adab yang perlu diperhatikan. Sebaiknya bila kita menjual sesuatu harus berkata jujur, kelebihan dan kekurangan barang harus kita beritahukan, dan dimakruhkan bersumpah dengan nama Allah, meskipun benar adanya.
Dari Abu Hurairah RA, berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW, bersabda: “Sumpah itu melariskan perdagangan, tapi menghapus (berkah) keuntungan”. (H. R. Bukhari no. 2087 dan Muslim no. 4209)
عَنْ أَبِى قَتَادَةَ اْلأَنْصَارِىِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِى الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...