Pendapat Ulama tentang Zakat Profesi
LADUNI.ID - Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) apabila sudah mencapai nisab. Berbeda ketika penghasilan dari sumber pendapatan seperti pertanian, pertenakan dan perdagangan. Generasi terdahulu tidak banyak mengenal sumber pendapatan dari profesi. Namun bukan berarti pendapat hasil profesi terbebas dari zakat. Secara hakikat zakat adalah bagian dari golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada yang membutuhkan.
Pakar fikih alumni Al Azhar dan Universitas Madinah, Dr. Ahmad Zain Annajah mengatakan bahwa zakat profesi dalam literatur fikih disebut dengan al-mal al mustafad (harta yang didapat).
“Yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat dari penghasilan atau pendapatan yang di dapat dari keahlian tertentu, seperti dokter, arsitek, guru, penjahit, da’I, mubaligh, pengrajin tangan, pegawai negeri dan swasta,” kata Ketua Majelis Fatwa Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) ini.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp150.000
Rp159.000
Rp94.000
Rp90.300
Memuat Komentar ...