Hukum Mendaur Ulang Air Mutanajjis
Laduni.ID, Jakarta - Air merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan umat manusia. Sedangkan pasokan sumber air bersih yang layak dikonsumsi seringkali kurang mencukupi kebutuhan, terutama pada musim kering. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut ada upaya mendaur ulang air mutanajiis (yang terkena najis), untuk menjadi air bersih yang layak dikonsumsi dengan upaya rekayasa manusia, dengan proses kimiawi. Artinya atas rekayasa manusia secara kimiawi air mutanajjis berubah menjadi air bersih dengan menghilangkan ciri-ciri mutanajjis sebelumnya, yang mencakup warna, bau, dan rasa.
Lalu bagaimana hukumnya mendaur ulang air mutanajjis yang telah berubah menjadi air bersih secara kimiawi, apakah dapat dihukumi thahir muthahhir (air suci yang mensucikan)?
Air mutanajjis yang telah berubah menjadi air bersih secara kimiawi (yang hilang perubahan warna bau dan rasanya) tersebut dapat dihukumi thahir muthahhir apabila volume hasil air yang diproses itu mencapai batas minimal dua qullah.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ : وَهُوَ يُسْأَلُ عَنِ الْمَاءِ يَكُونُ فِي الْفَلَاةِ مِنْ الْأَرْضِ وَمَا يَنُوْبُهُ مِنَ السِّبَاعِ وَالدَّوَابِّ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...