Komitmen dan Konsistensi NU Mendukung Palestina dalam Bentuk Moral dan Dana sejak Zaman Belanda

 
Komitmen dan Konsistensi NU Mendukung Palestina dalam Bentuk Moral dan Dana sejak Zaman Belanda
Sumber Gambar: Istimewa, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Sejak awal pendirian Nahdlatul Ulama, para warga dan pengurusnya tidak pernah sibuk memikirkan kepentingannya sendiri, namun juga turut serta dalam perkembangan dunia Islam internasional. Termasuk pada kasus konflik di Palestina, sejak awal NU memberikan perhatian yang lebih khusus dalam bentuk dukungan moral dan uang. Sejarah mencatat komitmen dan konsistensi sikap NU tersebut.

Sebagaimana diketahui dalam catatan sejarah, bahwa PBNU melalui majalah yang terbit dwimingguan, yaitu Berita Nahdlatoel Oelama dari edisi 1-24 tahun 1355 H atau 1936 M, setiap kali terbit selalu menginformasikan nasib bangsa Palestina. Lalu dari sisi dukungan material, selepas Kongres NU ke-14 di Magelang, PBNU memerintahkan seluruh cabang mengedarkan "celengan" iuran derma untuk yatim dan janda di Palestina. Hal itu, dimuat pada Berita Nahdlatoel Oelama No. 1 tahun ke-8, edisi 8 Ramadhan 1357 H, bertepatan dengan 1 November 1938 M.

Berikut teks berita tentang hal itu:

"Kongres ke-14 di Magelang, maka seloeroeh tjabang NO telah diperintahkan mendjalankan kepoetoesan ya’ni mengidarkan tjelengan derma goena jatim dan djanda di Falisthina, selama dan di dalam madjelis-madjelis rajabijah di dalam boelan radjab jang baroe laloe ini."

Namun sayangnya, pungutan itu mendapat banyak halangan dari pihak yang berwajib (penjajah Belanda) sehingga di beberapa tempat, pungutan itu dilarang sekali, misalnya di Amboeloe Jember, tetapi tetap dibolehkan di daerah Jember sendiri, situbondo, Bangkalan, Sumenep, Pasuruan, Bangil dan lain-lain.

Pada tanggal 12 Agustus tahun itu, PBNU telah berkirim surat kepada Poerkeroel Jenderal di Batavia, bahwa NU seluruh Indonesia menjalankan pungutan derma untuk yatim dan janda di Palestina dan akan menjalankan Doa Qunut Nazilah untuk keselamatan umat Islam Palestina.

Sejak surat itu dikirimkan, tidak ada keberatan balasan surat dari Poerkeroel Jenderal. Karena itulah, maka PBNU berkeyakinan bahwa Poerkeroel Jenderal tidak melarang pungutan itu. Karena berdasarkan aturan yang ada, hanya Poerkeroel Jenderal yang membolehkan dan melarang kegiatan semacam itu berdasarkan Pasal 1 Staastblad 1932 No 559. Karena memang aturannya saat itu demikian, dan sebab adanya halangan itu, maka pungutan yang dilakukan NU tidak mencapai jumlah yang ditargetkan.

Tertulis dalam laporannya berikut ini:

“Soenggoehpoen sedikit, akan tetapi sekadar memenoehi kewadjiban kita oemmat Islam terhadap pada moesibahnja saudara kita oemat Islam, soedahlah kita djalankan. Moega-moega amal NO itoe diterima Allah Soebhanahoe wata ‘ala. Amin.” []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 22 Juni 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Editor: Hakim