Fiqh Qurban #3: Berqurban Wajib atau Sunatkah?

 
Fiqh Qurban #3: Berqurban Wajib atau Sunatkah?

LADUNI.ID-QURBAN- Para Jumhur ulama (Mazhab Maliki, Hambali dan Syafi’i) berpendapat sunat muakkad berqurban seperti yang diutarakan oleh Syekh An-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu' 8/385) tentang perbedaan pendapat mengenai hukum Qurban. Pendapat ini yang dikemukakan oleh mayoritas ulama mazhab serta disokong oleh Sayidina Abu Bakar dan Sayidina Umar. Hal ini berdasarkan hadist: “Apabila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kuku-kukunya.”. (HR. Muslim dan lainnya). Mendukung argumen diatas, secara tegas berdasarkan hadist Rasulullah SAW,berbunyi: "Ada tiga hal yang wajib bagi saya dan sunah bagi kalian; Qurban, witir, dan 2 rakaat shalat Dhuha". (HR Ahmad dan al-Baihaqi dari Ibnu Abbas). Pendapat ini didukung pula oleh perkataan Imam Syafi’i radhiallhu ‘anhu sendiri yang dinukilkan dalam kitab Mukhtashar al-Muzani, beliau berkata: "Telah sampai kepada kami bahwa Abu Bakar dan Umar (pernah) tidak menyembelih Qurban karena khawatir akan dianggap wajib". (Mukhtashar al-Muzani 8/283).

Dalam mazhab Syafi’I, kesunnahan dalam berkurban  adalah sunnat kifayah seandainya dalam keluarga tersebut satu dari mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah thalab (tuntutan) yang lain, bukan hasil pahala kepada selain pelakunya,  namun jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnat ‘ain. Sunat berkurban ini tentunya ditujukan kepada orang muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu.(Imam Ramli, Nihayah Muhtaj: 8:131).

Sementara itu Syekh  Ibnu hajar begitu juga denga Syekh khatib syarbini mengungkapkan dengan maksud yang sama dalam kitabnya: “Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu”. (Muhammad al-Khathib Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi -Syuja’: 2: 588, Ibnu Hajar Tuhfah al-Muhtaj: 9: 400)     

Sunat 'ain maksudnya ibadah ini bukan wajib hukumnya, tetapi sunat, namun berlaku untuk orang per orang bukan untuk sunat untuk bersama-sama. Minimal setiap orang muslim disunatkan untuk menyembelih qurban sekali seumur hidupnya. Perbandingannya seperti ibadah haji, dimana minimal sekali seumur hidup wajib mengerjakan haji. Sedangkan pemahaman tentang sunat kifayah adalah disunnahkan bagi sebuah keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak, setidaknya dalam satu rumah, untuk menyembelih seekor hewan udhiyah, berupa kambing. Hal ini berdasarkan hadits : “Kami wuquf bersama Rasulullah SAW, Aku mendengar beliau bersabda,"Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih udhiyah tiap tahun. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tirmizy).