Hadis Imam Bukhari No. 1015 : Orang Yang Berpendapat Bahwa Allah Ta'ala Tidak Mewajibkan Sujud Tilawah

 
Hadis Imam Bukhari No. 1015 : Orang Yang Berpendapat Bahwa Allah Ta'ala Tidak Mewajibkan Sujud Tilawah

Hadis Imam Bukhari

No: 1015
Kitab: JUM'AT
Bab: Orang Yang Berpendapat Bahwa Allah Ta'ala Tidak Mewajibkan Sujud Tilawah

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى قَالَ أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ أَنَّ ابْنَ جُرَيْجٍ أَخْبَرَهُمْ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ التَّيْمِيِّ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْهُدَيْرِ التَّيْمِيِّ قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَكَانَ رَبِيعَةُ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ عَمَّا حَضَرَ رَبِيعَةُ مِنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَرَأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ بِسُورَةِ النَّحْلِ حَتَّى إِذَا جَاءَ السَّجْدَةَ نَزَلَ فَسَجَدَ وَسَجَدَ النَّاسُ حَتَّى إِذَا كَانَتْ الْجُمُعَةُ الْقَابِلَةُ قَرَأَ بِهَا حَتَّى إِذَا جَاءَ السَّجْدَةَ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَلَمْ يَسْجُدْ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَزَادَ نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَفْرِضْ السُّجُودَ إِلَّا أَنْ نَشَاءَ


Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa berkata, telah mengabarkan kepada kami Hisyam bin Yusuf bahwa Ibnu Juraij mengabarkan mereka katanya telah mengabarkan kepada saya Abu Bakar bin Abu Mulaikah dari 'Utsman bin 'Abdurrahman At- Taimiy dari Rabi'ah bin 'Abdullah Al Hudair At-Taimiy. Berkata, Abu Bakar; "Rabi'ah adalah orang yang paling baik dalam mengisahkan segala hal yang berasal dari majelis 'Umar bin Al Khaththob radliallahu 'anhu, saat hari Jum'at, 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu membaca surah An-Nahl dari atas mimbar hingga ketika sampai pada ayat sajadah, dia turun dari mimbar lalu melakukan sujud tilawah. Maka orang-orang pun turut melakukan sujud. Kemudian pada waktu shalat Jum'at berikutnya dia membaca surat yang sama hingga ketika sampai pada ayat sajadah dia berkata: "Wahai sekalian manusia, kita telah membaca dan melewati ayat sajadah. Maka barangsiapa yang sujud, benarlah dia. Namun yang tidak melakukan sujud tidak ada dosa baginya. Dan 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu tidak melakukan sujud". Nafi' menambahkan dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma: "Allah subhanahu wata'ala tidaklah mewajibkan sujud tilawah. Kecuali siapa yang mau silakan melakukannya".



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari