Bank Syariah Aceh #1: Islamisasi Ekonomi Syariah

 
Bank Syariah Aceh #1: Islamisasi Ekonomi Syariah

LADUNI.ID I KOLOM- Pengembangan sistem perbankan syariah sebagai suatu lembaga keuangan di Indonesia merupakan sesuatu yang tak terhindarkan. Dengan komposisi penduduk yang sebagian besar memeluk agama Islam, Indonesia merupakan pasar yang menjanjikan bagi sistem perbankan yang menggunakan nilai-nilai agama dalam pengembangan usahanya.

Dukungan kebijakan pemerintah dan  regulasi moneter Bank Indonesia (BI) diperlukan untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku bisnis perbankan syariah supaya bisa tumbuh berdampingan dengan perbankan konvensional. Selain itu perlunya sosialisasi bank syariah untuk umat Islam baik oleh kalangan praktisi, ulama maupun oleh lembaga pendidikan terutama oleh insan akademik.

Bank syariah lahir dengan konsep dan filosofi yang berbeda dengan pasar keungan konvensional. Bank syariah lahir dengan konsep dan filosofi interest free, yang melarang penerapan bunga dalam semua transaksi perbankan karena termasuk katagori riba. (Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, hal.1 )

 

Dalam sistem operasionalnya, perbankan syariah pada dasarnya memiliki nilai yang tidak dapat tersaingi oleh sistem konvensional, yaitu digunakannya standar moral Islami dalam kegiatan usahanya, dimana azas keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh umat mampu mendorong terciptanya sinergi yang sangat bermanfaat bagi bank dan nasabahnya.

Selain itu, penerapan prinsip bagi hasil sebagai salah satu prinsip pokok dalam kegiatan perbankan syariah juga akan menumbuhkan rasa tanggungjawab pada masing-masing pihak, baik bank maupun nasabahnya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN