Pemerintah Belum Serius ‘Merawat’ Naskah-Naskah Kuno

 
Pemerintah Belum Serius ‘Merawat’ Naskah-Naskah Kuno

LADUNI.ID, Jakarta – Hingga saat ini, pemerintah belum serius tangani naskah-naskah kuno. Negara belum begitu menaruh perhatian pada naskah-naskah kuno. Hal itu terlihat dari banyaknya fisik naskah yang tidak terawat.

Hal ini disampaikan oleh seorang Pegiat Naskah Kuno, Erwin Dian Rosyidi saat pameran naskah kuno pada Festival Naskah Nusantara IV di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (18/9) kemarin.

Erwin mengatakan, kebijakan pendigitalan manuskrip belumlah cukup. Sebab, hal tersebut harus diimbangi dengan perawatan naskah. ” Sayangnya, negara ini kurang paham soal nilai naskah kuno. Cuma kalau digitalisasi ke masyarakat dan membiarkan fisik itu sendiri kurang sesuai,” ujarnya.

Naskah kuno, lanjut dia, perlu diselamatkan dan itu merupakan kewajiban negara. Negara harus mengakuisisi naskah-naskah yang ada agar perawatannya terjaga. “Fisiknya ini harus diamankan,” tegasnya.

Mengenai naksah kuno tersebut  juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Kearsipan, yakni Pasal 59 ayat 1 dan 2. “Pengelolaan arsip statis dilaksanakan untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tulis Pasal 59 ayat 1.

Selain itu, pengelolaan naskah atau arsip dijelaskan dalam ayat 2. “Yakni melalui akuisisi arsip statis, pengolahan arsip statis, preservasi arsip statis, dan akses arsip statis,” jelasnya. (Sumber: NU Online)