Walimah dalam Perspektif Syariat Islam

 
Walimah dalam Perspektif Syariat Islam

 

LADUNI,ID, HUKUM- Islam sebagai agama yang ajarannya bersifat universal dan mencakup semua lini kehidupan. Setiap kegiatan tentunya mengandung syiar dan bernilaipositif dalam perspektiif syariat. Salah satunya mungkin kita sudah tidak asing dengan kegiatan walimah. walaupun masih banyak dari kita yang belum tahu secara spesifik tentang apa itu pengertian walimah dan bermacam jenisnya. Mungkin dari kita banyak yang mendengar orang mengatakan bahwa hukum melakukan walimah itu sunnah tanpa mengetahui apa dasarnya. Salah seorang ulama terkemuka bernama Imam Al-Azhary menyebutkan walimah itu diambil dari kata Al- walm,yang berarti ijtima’ (berkumpul), sebab, orang-orang berkumpul untuk walimah.

Mempelajari pendapat Al-Azhary ini lebih luas cakupannya daripada pendapat imam Al-Mahasiy yang mengatakan walimah berarti berkumpul karena berkumpulnya suami dan istri (kedua mempelai) didalam acara walimah tersebut, sebab pendapat imam Al-Mahasyi  hanya sebatas walimatul ursy (walimah pernikahan), sedangkan walimah tidak terkhusus hanya walimatul ‘Urs saja, misalkan walimatul khitaan dan lainnya.  Adapun ursy mempunyai makna Al-Aqdu (akad) dan juga Ad-Dukhul (masuk). Sedangkan yang dimaksud walimah dalam walimatul ursy adalah makanan yang disediakan untuk walimatul urus itu sendiri.

Mengupas hukum melaksanakan walimatul urus adalah sunnah muakkad, dikarenakan adanya ketetapan melaksanakan walimatul ursi dari baginda nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dengan perkataan dan perbuatan. Paparan dalam kitab  Shahih Bukhari disebutkan: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaksanakan walimah atas sebagian istri-istri beliau. Mereka ialah ummi Salamah (Nama beliau adalah Hindun) dengan dua mud sya’ir…….” Beliau (nabi) berkata kepada Abdurrahmaan Bin Auf dan saat itu ia (Abdurrahman) sedang menikah: “Laksanakanlah walimah (ursi) walaupun hanya dengan satu ekor kambing.”

 

 Perintah nabi tersebut adalah perintah sunnah karena diqiyaskan pada masalah bab udhiyyah dan walimah-walimah yang lain. Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib menyebutkan bahwa walimah pernikahan hukumnya disunnahkan. Yang dimaksud dalam hal ini ialah jamuan makan ketika pernikahan. Paling sedikit hidangan bagi orang mampu ialah seekor kambing, dan bagi orang yang kurang mampu, hidangannya apa pun semampunya.

***Helmi Abu Bakar El-Langkawi Penggiat Literasi Asal Dayah Mudi Masjid Raya Samalanga,Aceh