Hukum Memperhias Diri di Salon Waria

 
Hukum Memperhias Diri di Salon Waria

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum. Boleh tidak cukur rambut di salon bencong ganas? 

JAWABAN :

WARIA DI SALON : Demi penampilan dan kesehatan, wanita modern saat ini wajib memanfaatkan jasa salon. Salon merupakan usaha jasa yang bergerak di bidang perawatan tubuh, kecantikan, dan model rambut. Jasa salon pada biasanya tidak hanya punya karyawan perempuan tapi juga banyak karyawan laki-laki yang berlagak mirip cewek (waria). Waria tersebut tidak canggung memberi pelayanan prima kepada klien wanita dengan memegang rambut dan kulitnya sebagai bentuk profesionalitas. Hal ini mudah kita jumpai di kota-kota besar dan mulai merambah ke kecamatan-kecamatan yang telah maju. Beberapa waktu ini, ada sebagian kalangan menfatwakan haram kegiatan mengais rejeki dengan model seperti ini bagi kaum waria. Muncul pertanyaan dan gugatan dari kalangan mereka, karena menganggap perlakuan masyarakat (red-agamawan) semakin keterlaluan dalam menghakimi hidup mereka. Sehari-hari mereka sudah dimarginalkan dengan stigma buruk, dan dengan fatwa itu mereka semakin terpojok. Padahal dunia salon merupakan peluang bagi mereka untuk hidup lebih wajar, daripada harus berprofesi di dunia 'asusila'.

Pertanyaan :
a. Bagaimana hukumnya pelayanan para waria pada klien wanitanya seperti di atas?
Jawaban :
a. Pada dasarnya pelayanan waria kepada klien wanita tidak ada bedanya dengan pelayanan laki-laki seutuhnya kepada pelanggan wanita. Oleh karenanya hukum pelayanan waria terebut tidak diperbolehkan sebab ada unsur kema’siatan sebagaimana melihat lawan jenis meneyentuh anggota badan wanita dan percampuran dengan lawan jenis. Sedangkan tujuan diatas bukanlah bentuk hajat yang setara dengan hajat yang memperbolehkan melihat dan menyentuh anggota badan wanita.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN