Bolehkah Menjual Sesuatu Sebelum Dizakati

 
Bolehkah Menjual Sesuatu Sebelum Dizakati

PERTANYAAN :
Assalaamu'alaikum warohmatullahi wabarakatuh. Ustadz saya mau tanya. Saat ini di daerah saya habis panen padi, akan tetapi para petani padinya dijual dengan cara sistem tebas (borongan masih dalam pohonnya) sehingga petani tidak mengetahui hasil panennya secara pasti karena yang memanen bukan dirinya tapi anak buah sang penebas tadi. Apakah petani wajib bertanya ke penebas hasil panennya dapat berapa ton supaya petani tau hasil panen yang didapat secara pasti ? Kemarin 1 hektar bisa laku 25 juta. biasanya 1 hektar bisa dapat kurang lebih 7-8 ton. Bagaimana cara mengeluarkan zakatnya ? Terimakasih. 

JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam warohmatullah wabarokaatuh. Penjualan tersebut tidak boleh, akan tetapi jika berpijak pada pendapat Imam Ahmad, hukumnya boleh asalkan didasari adanya kebutuhan yang sangat mendesak (masyaqat). Namun menurut Imam ar-Rohmany, hukumnya diperbolehkan selama penggunaan harta zakat tersebut dihitung dan baginya tetap berkewajiban mengeluarkan zakat dengan tetap mempertimbangkan prosentasi dari harta yang digunakan / dijual tersebut. Wallaahu A'lam. 

Referensi :

المجموع للنووى ج ٥  ص ٤٥٢ مطبعة المنيرية

ـ ( الشَّرْحُ ) إذَا بَاعَ مَالَ الزَّكَاةِ بَعْدَ وُجُوبِهَا فِيهِ سَوَاءٌ كَانَ تَمْرًا أَوْ حَبًّا أَوْ مَاشِيَةً أَوْ نَقْدًا أَوْ غَيْرَهُ قَبْلَ إخْرَاجِهَا فَإِنْ بَاعَ جَمِيعَ الْمَالِ فَهَلْ...

Dapatkan akses fitur artikel biografi dan chart geneology/ silsilah di Laduni.id secara berlangganan untuk mendukung keberlanjutan dan pengembangan Laduni.id.

Masuk ke Laduni