Jual Beli Antara Majikan dan Pembantunya
Muwakkil Memberikan Uang Rp. 10,- Kepada Wakil untuk Membeli Ikan dan Sesudah Ikan Diterima, Wakil Disuruh Membeli Ikan Itu dengan Harga 11,- dalam Waktu Satu Hari
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang yang memberikan uang Rp. 10,- kepada wakilnya untuk membeli ikan dengan berkata: “Belilah ikan sesukamu dan sesudah kuterima belilah ikan itu dengan harga Rp. 11,- dalam tempo satu hari. Bolehkah perwakilan dan jual beli tersebut?.
Jawab :
Perwakilan tersebut hukumnya sah tanpa perselisihan dan jual beli antara majikan (muwakkil) dan wakilnya bila dengan prosedur (akad) tersendiri, maka hukumnya juga sah, karena telah memenuhi syarat-syarat jual beli.
Keterangan, dari kitab:
- Tuhfah al-Habib[1]
فَيَصِحُّ التَّوْكِيْلُ فِي كُلِّ عَقْدٍ كَبَيْعٍ وَهِبَّةٍ وَكُلِّ فَسْخٍ كَإِقَالَةٍ وَرَدٍّ بِعَيْبٍ وَقَبْضٍ وَإِقْبَاضٍ.
Boleh mewakilkan kepada orang lain pada semua jenis transaksi, seperti jual-beli, hibah, pembatalan transaksi, pengembalian (barang yang sudah dibeli) karena adanya cacat, penerimaan dan menerimakan.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...